Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Klik pada icon untuk melihat detail

Tentang Kami

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID KESDAM XIV/HSN

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Motto, Visi dan Misi

Dengan Motto : Terpercaya – Tepat – Akurat – Jitu – Diharapkan

PPID TNI AD adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI AD, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikan Akurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :

Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI AD kepada masyarakat.

Dengan Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI AD yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI AD.
  3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI AD.
Dengan Motto, Visi dan Misi tersebut, kami siap melayani informasi tentang TNI AD kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD

Kewajiban Pemohon Informasi

 

   1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI AD
       berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan & ketentuan yang ditetapkan TNI AD
   2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi 
       publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
   3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan
       penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Hak dan Kewajiban TNI AD

Hak TNI AD

 
    1.  TNI AD berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
    2.  TNI AD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai 
         dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.


Kewajiban TNI AD

 

    1.  TNI AD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada
         di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan,
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan
         TNI AD.
    2.  TNI AD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format
          informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
    3.  TNI AD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses
         dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
    4.  Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat
         memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sengketa Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa  Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon  Penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik adalah  orang  perseorangan  warga  negara  Indonesia,  kelompok  orang Indonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia  yang  mengajukan  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki  kewenangan  sesuai  ketentuan  dalam  Pasal  4  melalui  petugas kepaniteraan.

Permohonan  dapat  dilakukan  dengan  datang  secara  langsung  kepada  Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau  metode pengiriman berkas lainnya. Dalam  hal  Pemohon  datang  langsung, petugas  kepaniteraan  membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

a. Identitas Pemohon:Nama pribadi dan/atau nama institusi

  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
  • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya.

b. Uraian  mengenai  alasan  pengajuan  permohonan  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik; 
c.  Salah  satu  atau  beberapa  hal  yang  dimohonkan  untuk  diputus  oleh  Komisi  Informasi:

  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menyediakan informasi  tertentu  secara berkala,  sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi,  sehingga  Termohon  wajib  menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi  sebagaimana  yang  dimohon,  sehingga  Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  memenuhi permohonan  informasi,  sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
  • Menyatakan  bahwa Termohon  telah  salah  karena mengenakan biaya  yang tidak  wajar  atas  permohonan  informasi,  dan  meminta  Komisi  Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
  • Menyatakan bahwa Termohon  telah salah karena menyampaikan  informasi melebihi  waktu  yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Informasi Publik

Standar Pelayanan

Permohonan Informasi

Payung Hukum

PPID