Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
Klik pada icon untuk melihat detail
Tentang Kami
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID KESDAM XIV/HSN
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
Motto, Visi dan Misi
Dengan Motto : Terpercaya – Tepat – Akurat – Jitu – Diharapkan
PPID TNI AD adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI AD, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikan Akurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :
Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI AD kepada masyarakat.
Dengan Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI AD yang berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI AD.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI AD.
–
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD
Kewajiban Pemohon Informasi
Hak dan Kewajiban TNI AD
Hak TNI AD
Kewajiban TNI AD
Sengketa Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi
Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.
Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:
a. Identitas Pemohon:Nama pribadi dan/atau nama institusi
- Alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
- Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
c. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi:
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.
Informasi Publik
Berikut Ini Data yang bisa diakses untuk informasi Berkala
Berikut ini informasi yang dapat diakses
Berikut ini setiap saat
Standar Pelayanan
Berukit Ini Alur Proses Pelayanan
TENTARA NASIONAL INDONESIA – ANGKATAN DARAT
(PPID TNI-AD)
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
- Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
2. Tujuan
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
- Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas
–
Permohonan Informasi
Silahkan Klik Disini untuk mengajukan Permohonan Informasi, setelah mengisi form permohonan informasi kami akan Menghubungi anda dan silahkan cek secara berkala di bagian Tab Hasil
⚠️ Keterangan: Klaim keberatan TIDAK ADA
Untuk Form tanya Jawab silahkan Klik Disini
Informasi Hasil Permintaan Informasi Silahkan Klik Disini