Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
Klik pada icon untuk melihat detail
Tentang Kami
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID KESDAM XIV/HSN
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
Motto, Visi dan Misi
Dengan Motto : Terpercaya – Tepat – Akurat – Jitu – Diharapkan
PPID TNI AD adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI AD, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikan Akurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :
Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI AD kepada masyarakat.
Dengan Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI AD yang berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI AD.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI AD.
–
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD
Kewajiban Pemohon Informasi
Hak dan Kewajiban TNI AD
Hak TNI AD
Kewajiban TNI AD
Sengketa Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi
Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.
Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:
a. Identitas Pemohon:Nama pribadi dan/atau nama institusi
- Alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
- Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
c. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi:
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
- Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.
Informasi Publik
Berikut Ini Data yang bisa diakses untuk informasi Berkala
Berikut ini informasi yang dapat diakses
Berikut ini setiap saat
Standar Pelayanan
Berukit Ini Alur Proses Pelayanan
–
Permohonan Informasi
Silahkan Klik Disini untuk mengajukan Permohonan Informasi, setelah mengisi form permohonan informasi kami akan Menghubungi anda dan silahkan cek secara berkala di bagian Tab Hasil
–
Untuk Form tanya Jawab silahkan Klik Disini
Informasi Hasil Permintaan Informasi Silahkan Klik Disini